Sat Reskrim Polresta Cirebon telah berhasil menangkap AR (45) alias R yang mencabuli anak yatim di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kejadian itu berawal dari modus pria yang bekerja sebagai petani ini mengajak korban mencari bunga di sawah.
"Tersangka ini mengaku spontanitas. Tersangka melihat korban dan rekannya sedang bermain di salah satu rumah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Jawa Barat, Sabtu, 6 Juni 2020.
Baca Juga: Gegara Ditinggal Istri, Pria di Papua Setubuhi Putri Kandungnya
Selanjutnya, Syahuddin mengatakan bahwa tersangka langsung mengajak korban dan rekannya berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah itu, tersangka mengajak bocah perempuan berusia lima tahun itu ke area sawah di Kecamatan Ciwaringin untuk mencari bunga.
"Tersangka ini modusnya bujuk rayu mencari bunga. Setelah di lokasi, rekan korban, meninggalkan tersangka dan korban. Saat itu tersangka mencabuli korban," kata Syahduddi.
Saat diringkus oleh polisi, AR tak berkutik. Tak hanya mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, AR dijerat UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Akibat Sakit Hati ke Istri, Pria di Aceh Perkosa Anak hingga Hamil
Dalam hal ini, polisi juga bekerja sama dengan KPAI Cirebon untuk melakukan trauma healing kepada korban yang masih di bawah umur itu. Saat ini, Syahduddi menjelaskan, kondisi korban berangsur membaik.