Seorang pria yang berinisial BT (49) harus mendekam di tahanan Polres Jayapura. Pria yang merupakan warga kampung Netar, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura ditahan lantaran menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
"BT dilaporkan oleh keluarga ke polisi akibat perbuatan bejatnya menyetubuhi anak sendiri yang seharusnya dilindungi," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Polda Papua, Jumat, 5 Juni 2020.
Lebih lanjut, Kamal mengatakan bahwa BT menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya yang berada di Kampung Netar Sentani Timur pada 1 Mei 2020.
Baca Juga: Akibat Sakit Hati ke Istri, Pria di Aceh Perkosa Anak hingga Hamil
Bahkan pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
"Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya YD (40)," jelasnya.
Setelah mendengar hal itu dari korban, pada 6 Mei, YD melaporkan BT ke Mapolres Jayapura. Kemudian, Tim Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Sentanti Timur.
Baca Juga: Geger, Penemuan Mayat Bayi di Pinggir Kali Barito Bekasi Selatan
Pelaku pun menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatan bejatnya itu dikarenakan dia ditinggalkan istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.