Hati-hati, Selama PSBB Transisi, Sepeda Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil Genap

Hati-hati, Selama PSBB Transisi, Sepeda Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil Genap

Dedi Sutiadi
2020-06-06 12:20:44
Hati-hati, Selama PSBB Transisi, Sepeda Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil Genap
Ilustrasi Ganjil-Genap. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut, Pengendara sepeda motor juga terkena aturan ganjil-genap. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," mengutip bunyi Pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.

Baca juga: Dalam 5 Hari, 519 Pasien Corona Sembuh, Ini Rahasia Risma

Pada pasal 18 dijelaskan, aturan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kembali Buka Tempat SPA di Masa PSBB

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," begitu bunyi Pasal 18.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30