Dari 630 masjid yang berada di Tangerang Selatan, sebanyak 50 masjid sudah diperbolehkan menggelar ibadah shalat Jumat mulai Jumat, 5 Juni 2020 besok.
Pengurus dari 50 masjid tersebut sudah mengajukan surat permohonan yang dilengkapi data kasus Covid-19 ke Satuan Gugus Tugas tingkat Kecamatan.
"Ada 50 masjid yang diperbolehkan menggelar shalat Jumat. Mereka yang mengajukan surat (permohonan)," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan, Abdul Rojak saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Juni 2020.
Baca Juga: Tak Hanya Tempat Ibadah, Mal di Palembang Juga Dibuka saat PSBB
Lebih lanjut, Rojak mengatakan bahwa tim yang dibentuk Kementerian Agama, Camat, Polri, TNI dan Dinas Kesehatan Tangsel telah meninjau tentang prosedur yang akan diterapkan pengurus masjid.
Rojak juga menyampaikan, setiap masjid harus menerapkan protokol kesehatan mulai dari pengecekan suhu tubuh, alat cuci tangan hingga pengawas jemaah yang datang.
"Jadi shalat Jumat harus prioritasnya hanya jemaah asli itu saja. Misal, masjid berlokasi di RT 06 RW 05, ya warga yang boleh shalat hanya (warga) itu saja. Tidak boleh orang Bogor atau orang mana," katanya.
Diberitakan sebelumnya, rumah ibadah di Tangerang Selatan akan dibuka secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Masa Transisi PSBB, Anies Izinkan Mal Buka 15 Juni
Pembukaan rumah ibadah akan dilakukan bertahap dengan melihat angka penyebaran Covid-19 di masing-masing kecamatan wilayah Tangerang Selatan. Oleh karena itu, setiap ketua RT hingga tingkat Camat dapat melaporkan angka jumlah kasus Covid-19 terkini.
Kemudian, Rojak juga menegaskan bahwa rumah ibadah yang diperkenankan dibuka adalah yang berada di zona hijau atau bebas Covid-19.