Polisi telah menetapkan pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, sebagai tersangka usai diduga membuat posting-an yang dinilai menghina Nabi Muhammad. Dia kini telah ditahan oleh polisi.
"Tanggal 23 Mei 2020 telah dilakukan penahanan terhadap GLN," kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu 3 Juni 2020.
Baca Juga: Polisi Temukan Sex Toy-Kondom saat Bongkar Pijat Plus-plus Gay di Medan
Gernal dijerat pasal terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal penodaan agama, yakni pasal 156a KUHP. Polisi menyebut ada tiga posting-an yang menyebabkan Gernal dijerat sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri berawal dari posting-an Gernal lewat akun Facebook-nya. Dalam posting-annya, Gernal menulis kalimat yang dinilai menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
Polisi kemudian mengamankan Gernal berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis 21 Mei 2020. Gernal sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi dan disebut sudah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Akibat Sakit Hati ke Istri, Pria di Aceh Perkosa Anak hingga Hamil
Ada tiga posting-an pada kolom komentar Facebook yang diduga ditulis Gernal dan dinilai berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Antara lain, 'Nabi Muhammad tukang s**i', 'Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si ** ** itu' dan 'Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus'.