Polisi mengamankan 11 orang saat membongkar pijat plus-plus khusus gay di Medan. Polisi juga menyita sex toy atau mainan seks serta kondom dari lokasi.
"Ada alat kelamin (mainan), ini kan tidak lazim ini. Kemudian ada alat kontrasepsi, ini ratusan malah 5 ratusan lebih. Belum termasuk yang bekas pakai," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar, Rabu 3 Juni 2020.
Baca Juga: Seram, Ini Cerita Hantu Sumiati, yang Melegenda di Orang Makassar
Dia mengatakan semua terapis serta pasien yang datang ke tempat pijat ini adalah pria. Irwan mengaku heran ada kondom ditemukan di lokasi.
"Semua terapisnya adalah laki-laki dengan barang bukti 18 HP, uang tunai, ada beberapa alat yang disita dari TKP termasuk ratusan alat kontrasepsi. Ini menjadi aneh. Kenapa? Karena inikan terapisnya adalah lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas juga adalah laki-laki dan dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien orang yang datang juga semuanya laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom atau kontrasepsi yang ditemukan di TKP," ucapnya.
Irwan mengatakan pihaknya menyita sejumlah alat kontrasepsi sebagai bukti. Ada juga alat kontrasepsi yang diduga telah digunakan di lokasi.
"Beberapa yang bekas pakai kemudian oleh personel sudah diamankan dan dibuang," tuturnya.
Polisi menduga lokasi pijat plus-plus di Jalan Ring Road Medan ini sudah beroperasi selama 2 tahun. Dia mengatakan aktivitas di lokasi tersebut bersifat tertutup.
Baca Juga: Misteri di Pulau Pannikiang, Sulawesi Selatan
"Untuk kegiatan seperti ini sifatnya kan tertutup dan terbatas. Tentu mereka punya jaringan atau sel-sel komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang ada di lokasi dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat atau grup yang mereka gunakan. Ada yang juga perorangan berhubungan langsung dengan para tersangka ini," ucapnya.
Kini para pihak yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, denda maksimal Rp 600 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP.