Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/6/2020) di Jalan Jamin Ginting, Gang Cemara No 97, kawasan Pajak Roga Berastagi. Dua dari tiga tersangka ditembak petugas karena mencoba melawan saat pengembangan kasus.
“Tersangka Elsit Ginting (43) warga Gang Cemara, Pajak Roga Berastagi serta Berman Sitepu (34) warga Simpang Ujung Aji Berastagi, dan Fitriani Br Tarigan (34) warga Jalan Udara Gang Pertanian Berastagi, ditangkap di rumah Elsit Ginting”, ujar Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: Ini Pesan Kapolda Sumut Soal Penerapan New Normal
Sesaui keterangan AKP Ras Maju Tarigan, ketika petugas melakukan penggerebekan di rumah Elsit Ginting. Dengan cepat Berman Sitepu, melemparkan 10 paket sabu yang ditempatkan di dalam kotak rokok yang terbuat dari kaleng, ke atas lemari yang berada di ruangan tamu.
“Pasca menemukan barang bukti, ketiganya dibawa ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan awal. Usai diperiksa, petugas kembali membawa Elsit Ginting dan Berman Sitepu ke TKP semula. Dalam upaya pencarian barang bukti tambahan, keduanya berupaya melawan petugas dengan senjata tajam. Melihat situasi, anggota menembak kaki kedua tersangka”, papar AKP Ras Maju Tarigan.
Baca Juga: Sempat Bermukim di Karo, PDP Covid-19 Warga Simalungun Meninggal Dunia
Usai terkena timah panas, Elsit Giting dan Berman Sitepu di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Usai berobat, keduanya kembali dibawa ke ruang Satres Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari tersangka diamankan 10 paket sabu-sabu, dengan berat bruto 4,87 gram. Satu unit timbangan elektrik, satu handphone android, uang tunai Rp 250.000, dan senjata tajam