Penerapan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) di Sumut masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Sebagai Wakil Ketua II Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan secara umum untuk memutuskan penerapannya tidak cukup hanya dilakukan pemerintah namun masyarakat juga ikut melaksanakannya
"Pelaksanaan new normal yaitu memulai budaya baru dalam menjalankan aktivitas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan. Di tempat keramaian seperti mall, sentra pelayanan publik maupun pasar akan dipasangi tempat pencucian tangan serta menerapkan phsycal distancing," katanya, Senin (1/6).
Untuk di sentra pelayanan publik, Martuani menuturkan akan dibatasi jumlah orang yang akan dilayani. Seperti pelayanan publik di Samsat dan pemeriksaan masyarakat oleh penyidik juga mengalami perubahan.
"Para penyidik tidak boleh bersentuhan langsung dengan yang diperiksa dan harus dilakukan penyekatan. Masyarakat yang berada disentra pelayanan kepolisian juga akan diatur jarak tempat duduknya," tuturnya.
Martuani mengungkapkan, para personel Polda Sumut maupun polres dan polsek jajaran yang terlibat dalam operasi penanganan Covid-19 ini juga dilengkapi dengan APD, masker, sarung tangan maupun face shield untuk memastikan anggota tetap terjaga keselamatan ketika bertugas.
"Untuk anggota dipastikan dalam keadaan sehat karena yang diandalkan dalam penerapan new normal adalah anggota TNI-Polri maupun pemerintah provinsi dan kota," ungkapnya.
Selain itu, Martuani menuturkan untuk waktu besuk tahanan juga sudah diganti dengan pola baru. Yakni memanfaatkan teknologi tidak lagi bertatapan muka namun menggunakan aplikasi zoom yang dipersiapkan dengan peralatan lengkap dan diruangan tertentu untuk memastikan keamanan para tahanan dan petugas.
Baca Juga: Pantai Linau, Pantai Indah yang Masih Perawan di Bengkulu
"Bagi para pelaku usaha dan industri akan dibuat kesepakatan untuk pembagian shift para pekerja dan perlu dilakukan pengawasan oleh pemerintah, dinas kesehatan, serta TNI-Polri, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Begitu juga bagi pemilik tempat hiburan yang tidak menaati Maklumat Kapolri dan melakukan pelanggaran jam operasional akan dibubarkan," pungkasnya.
Penulis: Stepanus Purba
Editor: Enda Tarigan