Polri membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM). Pembukaan kembali layanan ini mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor:ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan diterbitkan Jumat (29/5) kemarin.
"Sesuai dengan TR yang telah ditandatangani oleh Kakorlantas, bahwa polda dan polres mulai hari ini membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Selasa 2 Juni 2020.
Baca Juga: Layanan Satpas SIM Dibuka Kembali, Namun Terbatas, Cek Ini Kebijakannya
Argo kemudian menerangkan pihaknya memberikan dispensasi terhadap SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi, yaitu Maret, April dan Mei. SIM-nya tetap dapat diperpanjang.
"Kemudian bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis di masa pandemi -Maret, April, Mei- ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni 2020. Jadi kalau misalnya masyarakat akan datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati atau tidak berlaku lagi di masa pandemi ini, tetap dilayani sebagai perpanjangan, bukan pembuatan sim baru," jelas Argo.
Baca Juga: Jelang New Normal, Ini Update Corona Indonesia dan Dunia
Argo menambahkan, pembukaan layanan ini juga berlaku untuk SIM internasional. "SIM umum dan SIM internasional sudah dibuka kembali," imbuh dia.