Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBL di Sejumlah Titik, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBL di Sejumlah Titik, Berikut Daftar Lengkapnya

Dedi Sutiadi
2020-06-02 17:13:34
Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBL di Sejumlah Titik, Berikut Daftar Lengkapnya
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). (Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di beberpa titik wilayah jakarta tingkat Rukun Warga (RW). Sebanyak 62 RW yang masuk dalam kategori zona merah akan diberlakukan PSBL. 

Rencana kebijakan ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti.  Menurtnya dari hasil penulusuran dan data lapangan menjukan 62 RW tersebut berpotesi tinggi dalam penularan virus corona. 

"(PSBL) ini di tingkat RW, 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," ujar Suharti saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juni 2020.

Baca juga: Jika New Normal Mulai Berlaku, Aturan Ganjil Genap Berpotensi Jadi Masalah

Namun pihkanya masih belum nisa menjelaskan secara rinci pengaplikasian rencana tersebut. Ia menyatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang berwenang mengungkapkan kebijakan ini.

"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan sudah membahas soal PSBL ini bersama berbagai pimpinan wilayah mulai dari Camat hingga Ketua RW. hal in bisa diketahui dari suart undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang diadakan di Balai Kota pada Senin 1 Juni 2020 kemarin pukul 13.30 WIB. 

Baca juga: Masjid Istiqlal Akan Dibuka Kembali, Jokowi Titip Ini

Dalam surat tersebut diterangkan baha undangan ditujukan pada RT/RW untuk mendengarkan arahan dari Gubernur terkait rencana pemberlakuan PSBL. "Pengarahan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RT/RW Zona Merah," demikian acara yang tertulis dalam surat itu yang dikutip suara.com, Selasa 2 Juni 2020.

Berikut daftar 62 RW Zona Merah yang akan menerapkan PSBL:

  • RW 07 Kebon Kacang
  • RW 09 Kebon Kacang
  • RW 12 Kebon Melati
  • RW 13 Kebon Melati
  • RW 14 Kebon Melati
  • RW 02 Petamburan
  • RW 04 Petamburan
  • RW 06 Kramat
  • RW 02 Kampung Rawa
  • RW 01 Cempaka Putih Barat
  • RW 03 Cempaka Putih Timur
  • RW 07 Cempaka Putih Timur
  • RW 10 Mangga Dua Selatan
  • RW 01 Gondangdia
  • RW 02 Cempaka Baru
  • RW 07 Pademangan Barat
  • RW 10 Pademangan Barat
  • RW 11 Pademangan Barat
  • RW 12 Pademangan Barat
  • RW 14 Pademangan Barat
  • RW 17 Sunter Agung
  • RW 12 Penjaringan
  • RW 17 Penjaringan
  • RW 11 Penjaringan
  • RW 04 Rawa Badak Selatan
  • RW 01 Sukapura
  • RW 05 Cilincing
  • RW 01 Semper Barat
  • RW 09 Semper Barat
  • RW 08 Kelapa Gading Barat
  • RW 01 Jembatan Besi
  • RW 04 Jembatan Besi
  • RW 07 Jembatan Besi
  • RW 01 Krendang
  • RW 06 Krendang
  • RW 11 Angke
  • RW 03 Pekojan
  • RW 07 Duri Utara
  • RW 08 Kali Anyar
  • RW 12 Tanah Sereal
  • RW 03 Kota Bambu Utara
  • RW 05 Jatipulo
  • RW 04 Palmerah
  • RW 05 Maphar
  • RW 03 Tangki
  • RW 04 Tangki
  • RW 01 Grogol
  • RW 06 Tomang
  • RW 01 Joglo
  • RW 05 Srengseng
  • RW 02 Pondok Labu
  • RW 08 Pondok Labu
  • RW 05 Lebak Bulus
  • RW 01 Utan Kayu Selatan
  • RW 07 Kayumanis
  • RW 03 Pondok Bambu
  • RW 02 Pondok Kelapa
  • RW 04 Kampung Tengah
  • RW 03 Batu Ampar
  • RW 05 Balekambang
  • RW 07 Bidara Cina
  • RW 10 Ciracas

Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00