Merujuk dari Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar Pemprov DKI segera mengkaji protokol untuk dibukanya kembali rumah ibadah. Permintaan ini untuk persiapan pelaksanaan new normal.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Ujian Paling Besar Pimpinan Saat Ini Adalah Tanggung Jawab pada Masyarakat
"Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktifitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin 1Juni 2020.
Prasetio menyatakan, Pemprov DKI perlu menjabarkan mengenai aturan ataupun syarat yang harus dilakukan setiap rumah ibadah di Jakarta.
Baca juga: Saat New Normal Berlaku, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker dan Face Shield
"Syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali," ucapnya.