Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Dedi Sutiadi
2020-05-30 12:58:16
Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Ilustrasi Ojol bawa penumpang. (Foto: Istimewa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu 30 Mei 2020.

Baca juga: New Normal Berlaku, Apakah Ojek Online Boleh Beroperasi Lagi?

Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik. Pelonggaran PSBB bisa dilakukan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," tuturnya.

Menurut Tito, hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi virus corona.

"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Bunyi salah satu poin yang mengatur ojek online dan ojek konvendional agar tetap ditangguhkan. Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kenormalan baru atau new normal.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00