Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat. Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang ia teken tanggal 28 Mei 2020.
Baca juga: New Normal Mulai 1 Juni, Toko dan Mal di Jawa Barat Bisa Beroperasi
Adapun perpanjangan masa PSBB di wilayah Jawa barat ini tidak berlaku secacara keseluruhan. Perpanajngan PSBB dibagi kepada dua kategori. Pertama perpanjangan masa PSBB untuk wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi ,dan Kota Bekasi. Diperpanjang mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.
Kemudian untuk wilayah Jawa Barat lainnya diluar Bodebek, seperti Bandung, diperpanjang lagi selama 14 hari ke depan, dimulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.
Baca juga: Polisi Klaim Tidak Ada Penutupan Jalan Saat Jawa Barat Terapkan PSBB
Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk bekerjasama dalam mendisiplinkan diri selama PSBB berlangsung. Begitu juga dirinya meminta kepada seluruh kepala daerah dan kota kiranya mengikuti arahan dari pemerintah provinsi yang telah ditetapkan ini.