Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberi restu penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) bagi bebrapa wilayah di Jawa Barat. Mulai Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, PSBB dilakukan sebagai tindak lanjut pemerintah menghadapi pagebluk corona ( Covid-19) untuk memutus mata rantai penularan dengan menerapkan physical distancing.
Meski belum kelihatan seperti apa langkah PSBB yang akan diambil oleh lima daerah tersebut, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan tidak ada pembatasan wilayah.
"Betul, kabarnya Bekasi, Depok, Bogor dan sekitaranya akan menyusul menerapkan PSBB seperti di sini (Jakarta). Teknis dari mereka seperti belum kita terima, tapi dipastikan tidak ada penyekatan atau pun pembatasan wilayah," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2020.
Yusri menjelaskan, PSBB dimaksudkan untuk menekan adanya aktivitas interaksi, apalagi berskala besar. Baik di tempat umum, perkantoran, sampai di sektor transportasi baik yang sifatnya umum atau pribadi.
Yusri mengatakan kunci utama yang diawasi adalah meredam penularan virus corona melalui penerapan physical distancing dengan skala yang lebih besar, namun bukan berarti dengan penutupan wilayah.
"Kami melakukan lebih ke sosialisasi, mudah-mudahan tidak sampai ke tindakan hukum atau sanksi. Perlu diingat, apa yang kami lakukan dan pemeritah buat keselamatan kita bersama," kata dia.