Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Syahrini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap wanita berinisial M. Selain itu, M juga diduga mencemarkan nama baik Syharini dengan menyebarluaskan video porno seolah-olah pemerannya adalah Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Syahrini pada Selasa, 12 Mei 2020.
Setelah mendapat laporan dari Syahrini, pihak kepolisian pun langsung menelusuri laporan tersebut.
Baca Juga: Heboh Klarifikasi Deddy Corbuzier soal Podcast Siti Fadilah dan Tudingan Menyamar
"Subdit Cyber Polda Metro Jaya menelusuri dan mem-profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Yusri kepada wartawan, Rabu, 27 Mei 2020.
Pelaku berinisial M ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan M ini.
Baca Juga: Meski Kerap Dibully, Jerinx SID Unggah Foto Nora Alexandra Berkerudung
Tak hanya itu, Yusri juga mengatakan akun tersebut menuding Syahrini pernah bermain dengan salah seorang yang bukan suaminya. Sejauh ini, pelaku mengaku mengelola sendiri akun tersebut.
Kini, pelaku yang berinisial M sudah dtahannl di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, M dikenai Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE, dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.