Mengantisipasi warga Jakarta yang sempat mudik di tengah pandemi covid-19 ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyapaikan syarat masuk harus menggunakan beberapa surat izin.
"Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin 26 Mei 2020.
Baca juga: Meski Dilarang Mudik, Tapi 465.000 Kendaraan Tercatat Keluar Jakarta
Anies menyoroti hal ini dan menyatakan bahwa warga yang sempat pulang kampung, hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
Untuk mengantongi SIKM, warga juga harus mampu menunjukkan bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maks. 3 hari) dan PCR (maks. 7 hari).
"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat," ucapnya.
"Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibukota dari potensi gelombang kedua Covid-19 . Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap dia.
Selain itu, izin ini juga berhak dikantongi oleh warga yang dalam keadaan darurat seperti sakit dan kerabatnya meninggal. Pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat melibatkan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP di berbagai akses keluar-masuk Jakarta.
Baca juga: Harus Pakai Surat Izin Kalau Mau Keluar Masuk Jakarta, Berlaku Mulai Jumat
"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," ujar Anies.
Kebijakan ini, lanjut Anies, telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan pemerintah wilayah Jabodetabek.