Pengendara Wajib Kantongi Surat Izin Melintas Keluar-Masuk Jabodetabek selama PSBB, Ini Syaratnya

Pengendara Wajib Kantongi Surat Izin Melintas Keluar-Masuk Jabodetabek selama PSBB, Ini Syaratnya

Dedi Sutiadi
2020-05-17 08:30:01
Pengendara Wajib Kantongi Surat Izin Melintas Keluar-Masuk Jabodetabek selama PSBB, Ini Syaratnya
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya untuk melintas keluar-masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona. 

Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pihkanya telah mengeluarkan larangan keluar-masuk wilayah Jabodtabek selama PSBB. Namun bagi  warga yang ingin keluar-masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki surat izin khusus yang ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

"Warga yang bepergian keluar masuk harus punya surat izin. Pergub 47 2020 ini fokus mengatur itu," kata Syafrin saat dihubungi pada Sabtu 16 Mei 2020.

Adapun surat izin yang diamaksud adalah Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) wilayah Jabodetabek. Surat tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja atau beraktifitas pada 11 sektor terntentu, seperti kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Surat izin itu akan berbentuk QR Code, yang dapat diakses oleh petugas di lapangan untuk memastikan mereka benar-benar bekerja di sektor yang dikecualikan.

Sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020, berikut persyaratan harus mematuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:

Keluar Wilayah Jakarta


Pada Pasal 6 dijelaskan, warga keluar wilayah Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan melalui corona.jakarta.go.id, dilengkapi persyaratan:

a. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal.

b. Surat Pernyataan sehat bermaterai

c. Surat keterangan:

Perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, atau bagi pelaku usaha dilengkapi surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Masuk Wilayah Jakarta

Sementara untuk warga yang karena tugas pekerjaan dan/atau alasan darurat masuk ke wilayah Jakarta dari luar Jabodetabek dijelaskan pada Pasal 7, dengan syarat:

1. Wajib memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi dokumen seperti:

a. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau

b. Bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

c. Surat pernyataan sehat bermaterai.

2. Bagi yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, wajib melengkapi syarat:

a. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta.

b. Surat pernyataan sehat bermaterai.

c. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

d. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau

e. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

Tidak Berlaku untuk Bepergian di Wilayah Jabodetabek


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00