Ini Fakta Pergub Larangan Keluar-Masuk Jabodetabek

Ini Fakta Pergub Larangan Keluar-Masuk Jabodetabek

Dedi Sutiadi
2020-05-16 12:30:00
Ini Fakta Pergub Larangan Keluar-Masuk Jabodetabek
Ilustrasi kondisi trasnportasi Keluar-Masuk Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitka Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang kebijakan keluar dan masuk ke wilayah Jabodetabek pada 14 Mei.

Dalam Pergub yang memiliki delapan pasal tersebut, warga yang ingin keluar masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus mempunyai izin khusus. Pergub itu dibuat agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi petugas di lapangan dalam menindak warga yang melanggar aturan.

"Seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID-19 terkendali," kata Anies.

"Jadi pengendalian bukan di lapangan. Semua pengecekan perizinan bagi dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Maka pengendaliannya lewat sistem. Kalau urus izin nanti bakal dapat surat ini. Ada QR Code," ujar Anies.

Anies menjelaskan,warga yang bisa mengurus izin ini adalah orang yang terkait penanganan COVID-19 dan 11 sektor yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi intinya pembatasan berlaku buat semua kawasan Jabodetabek di mana penduduk Jakarta enggak bisa tinggalkan kawasan ini," ucapnya.

Dalam Pergub Pasal 12 Pergub 47 Tahun 2020, diatur terkait sanksi bagi para oknum yang memalsukan surat izin keluar atau masuk Jakarta. Ada sanksi pidana bagi mereka yang berani memalsukan surat izin. Sanksi pidana yang dijatuhkan akan diatur sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 12, Pergub Nomor 47 tahun 2020.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30