Roy Kiyoshi telah resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis psikotropika. Kabar ini telah terkonfirmasi dari keterangan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjanjung.
Vivick Tjankung menegas bahwa Roy Kiyoshi resmi ditahan terkait kasus narkoba. Dengan membawa surat penahanan host acara Karma The Series ini pun resmi ditahan polisi.
"Saat ini Roy kami tahan, sudah selesai penandatangan penahanannya," kata Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu 9 mei 2020 dini hari.
Terkait obat yang disalhagunaan Roy, hal ini masih didalami polisi. Pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan terkait kondisi Roy.
"Kemudian dalam proses untuk melakukan pemeriksaan, ada yang harus dia tambahkan dalam pemeriksaan itu. Karena pengakuannya bahwa Roy selama satu tahun belakangan selalu kontrol dokter," jelas Vivick Tjangkung
Rencananya pihak penyidik akan segera memanggil dan memeriksa dokter yang menangani Roy Kiyoshi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti dokter juga akan kami mintai keterangan apakah benar hal itu, apa benar juga dia lepas kontrol sejak 2019," ujar Vivick Tjangkung.
Vivick menegaskan saat ini status Roy Kiyoshi sudah resmi sebagai tersangka lantaran dari hasil tes urine positif konsumsi obat terlarang. Juga dari penangkapan, Roy terbukti memiliki 21 butir pil psikotropika jenis benzo.
"Iya sudah, sebagai tersangka," tegas Vivick Tjanjung.
Roy Kiosyhi ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 6 Mei 2020 pukul 17.00 WIB. Di media sosial juga beredar video detik-detik Roy digeledah petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap.