Setelah kabur beberapa hari, Youtuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 8 Mei 2020 dini hari.
Polisi tidak hanya menangkap Ferdian Paleka. Namun, ada dua rekannya lagi yaitu Tubagus Fahddinar dan Aidil yang ikut dalam video konten prank makanan 'sampah' ke waria.
Ketiganya kompak menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya diborgol dengan masker menutupi mulutnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dari yang dilakukan Ferdian melalui kontennya itu, dianggap sudah memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE," kata Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, Ferdian dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Ulung.
Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka sempat bikin heboh. Ia membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung.