Itikaf adalah ritus ibadah yang sering kali dilakukan umat Islam saat bulan Ramdan. Secara bahasa iktikaf berarti berdiam diri dan menetap di dalam sesuatu, sedangkan secara istilah (fikih) iktikaf artinya berdiam diri di dalam masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Para ahli fikih berpendapat bahwa tidak sah iktikaf kecuali di masjid, pendapat ini berdasarkan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an:
Wa antum ‘aakifuuna fiil masaajid
“Sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” (QS. Al Baqarah : 187).
Pada dasarnya iktikaf hukumnya sunah dan boleh dilakukan kapan saja, namun kebanyakan orang melakukannya pada bulan Ramadan, khususnya di malam-malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.
Keutamaan beriktikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan ini sangat besar, yaitu mendapatkan Lailatulqadar yang jatuh pada salah satu malam tersebut. Banyak umat muslim yang mendambakan Lailatulqadar ini karena bernilai pahala ibadah selama seribu tahun.
Rasulullah saw, menyatakan bahwa beriktikaf pada sepuluh malam terakhir (bulan Ramadan) sama seperti beriktikaf bersama beliau. Namun, dalam situasi COVID-19 sekarang ini, umat Islam tidak bisa beribadah seperti pada situasi normal yaitu datang dan beriktikaf di masjid.
Kementerian Agama melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Pada poin e ayat 7 menyatakan bahwa “Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.”
Lalu bolehkan jika melakukan iktikaf di rumah? Bagaimanakah hukumnya?
Dalam kitab Bidayat al-Mujtahid, Ibnu Rusyd mengatakan, Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita boleh beriktikaf di musala rumahnya.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, “Salat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada salatnya di halaman rumahnya, dan salat seorang wanita di kamarnya lebih utama baginya daripada salat di rumahnya” (HR. Abu Dawud).
Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, laki-laki diperbolehkan melakukan iktikaf di rumah.
Hal ini berdasarkan pendapat Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fathul Bari, ia mengatakan bahwa Mazhab Malikiyah membolehkan bagi laki-laki dan perempuan iktikaf di rumah karena afdal melakukan ibadah sunah di rumah.
Pendapat lain yang mengatakan tentang iktikaf di rumah adalah pendapat Ustaz Abdul Somad dalam video berjudul “Aa Gym dan UAS: I’tikaf di Masjid atau di Rumah Menurut Pandangan Beberapa Mazhab”, yang diunggah oleh akun YouTube Aagym Official. UAS berpendapat bahwa boleh melakukan iktikaf di rumah berdasarkan mazhab Hanafi.
“Menurut mazhab Hanafi, boleh iktikaf di musala al bait. Musala tempat salat, al bait yang ada di dalam rumah, jadi dalam kondisi saat ini karena kita tidak bisa ke masjid, menghindari keramaian, maka kita bisa pakai pojok rumah yang biasa kita pakai untuk salat maka kita iktikaf di sana” ujar UAS.