Potongan video berisi ceramh Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengenai puasa dan apa saja yang membatalkannya tengah ramai diperbicangkan. Video yang diunggah pada 10 April 2019 tersebut menyebutkan bahwa onani tidak membatalkan puasa.
Mengeluarkan air mani dengan cara disengaja, seperti coli, mastrubasi atau onani apakah membatalkan puasa? Pertanyaan ini coba dijawab oleh Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam ceramahnya dalam video tersebut.
Dengan mengutip beberap pendapat ulama, Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menerangkan bahwa ada pendapat ulama yang menyebutkan batal, namun ada juga yang yang berpendapat tidak batal.
"Yang ke tujuh, ini dikhilafkan di antara ulama, yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Istimna' ini, kalau jumhur ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa," Ustaz Yazid kepada para jemaah.
Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna' dapat membatalkan puasa.
"Dia berdosa dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di- qiyashkan dengan jima' atau bersetubuh," begitu kata Ustaz Yazid.