Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian Sitti tersebut tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).
Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada hari Jumat 24 April 2020. Jokowi menimbang surat dari KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian tidak hormat Sitti. Sitti juga dinilai melanggar kode etik, didasarkan keputusan Dewan Etik KPAI.
"Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," tulis Keppres yang diteken Jokowi, Senin 27 April 2020.
Sebelumnya, pernyataan Sitti itu sempat menjadi trending topic di media sosial sekitar Februari 2020 lalu. Saat itu Sitti menjadi narasumber di salah satu media massa, di situ Sitti menyatakan wanita dapat hamil saat berenang di kolam yang berisi pria. Kemudian potongan pernyataan Sitti itu menjadi viral.