Ditengah pandemi virus corona Mabes Polri kembali menyampaikan update perihal narapidana yang kembali berulah pasca dibebaskan melalui program asimilasi. Tercatat, hingga kini sudah ada 28 narapidana yang kembali melakukan kejahatan.
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan lagi, itu 28 (napi yang berulah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu 22 April 2020.
Bahkan para napi yabg telah bebas ini mereka mulai dari aksi kejahatannya seperti melakukan pencurian kendaraan bermotor dan juga pelecehan seksual.
Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, 28 narapidana itu ada yang bebas melalui program asimilasi itu telah menjalani hukuman selama 2 per 3.
"Ada 28 napi yang kemarin melaksanakan hukuman 2 per 3 dan ada yang asimilasi," kata Argo.
Berikut daftar narapidana yang berulah di berbagai wilayah :
1. Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas dan pelecehan seksual.
2. Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor.
3. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor.
4. Polda Banten 1 napi kasus pencurian.
5. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan.
6. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas.
7. Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat.
8. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian.
9. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian.
10. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan.
11. Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian.