Seorang kakek berinisal AS (64) di banten tega setubhi paksa bocah disabiltas hingga hamil. Koerban yang masih di bawah umur dan berkekurangan tersebut diperkosan kakek bau tanah tersebut pda Oktober 2019 di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Serang.
Perbuatan bejat sang kakek pada bocah yang lebih tepat dianggap cucunya tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong depan rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief Nazaruddin, Selasa 21 April 2020.
Pelaku yang merupakan seorang buruh tani serabutan tu diciduk polisi pada sabtu 18 April 2020 pukul 20.00 WIB atas laporan dari keluarga korban.
Dihadapan polisi dirinya mengaku melakukan perbuatan mesumnya tersebut saat korban tengah bermain dengan teman-teman sebayanya. Setelah berhasil merayu, korban selanjutnya diajak ke rumah kosang dan aksi bejat itupun dilakukan.
Setelah diperkosa di rumah kosong tersebut, korban pulang sambil menagis. Sesampainya di rumah korban pun menceritakan apa yang telah di alaminya pada kedua orang tuanya.
"Korban pun hanya menangis dan melakukan perlawanan, setelah kejadian korban pulang ke rumah sambil menangis," kata Arief.
Kini, kasus perbuatan cabul ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Pelaku yang sudah lanjut usia pun sudah berada dibalik jeruji Mapolres Serang Banten .
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.