Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Namun akan tetap ada pembatsan waktu dan pengendalian penumpang.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang Juru Bicara Menko, Marves Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Jumat 17 April 2020.
Diketahui, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Antara lain sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.
Menurut Luhut, justru jika operasiona KRL diberhentikan bisa menimbulkan masalah baru. Menurutnya pemprov DKI Jakarta justru harus melarnag seluruh kegiatan formal maupaun non formal di luar 8 sekotor diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.
Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," tambah Jodi.
Menurut Jodi, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. "Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok," pungkasnya.