Pemerintah Pilih Acak yang Bisa Ikut Prakerja

Pemerintah Pilih Acak yang Bisa Ikut Prakerja

adminweb
2020-04-13 14:11:11
Pemerintah Pilih Acak yang Bisa Ikut Prakerja
Kartu prakerja Foto:Istimewa

Program andalan Presiden Jokowi Kartu Prakerja telah di luncurkan, bahkan Program Kartu Pra Kerja digandrungi masyarakat yang ingin menjadi peserta. Namun, seperti apa kriteria dan penilaian pemerintah kepada peserta yang bisa mendapatkan program kartu pra kerja ini?



Tak hanya itu saja bahkan Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan kriteria yang bisa menjadi peserta program kartu pra kerja adalah mereka warga negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.


Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Calon peserta program kartu pra kerja juga harus mendaftarkan dirinya melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Selain itu, harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.



Adapun kata Panji pemilihan peserta akan dipilih secara acak oleh sistem yang dimiliki pemerintah dalam menjalankan program kartu pra kerja. Yang kemudian, penilaian lolos atau tidaknya peserta program kartu pra kerja akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.



"Pemilihan [peserta] oleh sistem secara random/acak. Untuk pekerja yang terdampak PHK atau kehilangan pekerjaan, syarat dan ketentuan pendataan dari Kemnaker. NIK yang sudah diusulkan oleh Kemnaker akan didahulukan," jelas Panji kepada wartawan, Senin 13 April 2020.



Sejak diumumkan pada 11 April 2020 lalu, sampai saat ini, kata Panji jumlah peserta yang mendaftar program kartu pra kerja terus bertambah. Setidaknya sudah ada hampir 2 juta peserta yang mendaftar.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30