Pemerintah telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bodetabek. Kemudian, Pemerintah Kota Bekasi mengaku telah menyiapkan pembatasan transportasi hingga sembako bagi warga.
"Segala sesuatunya telah disiapkan, sampai sembako pun," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Senin 13 April 2020.
Senada dengan Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga mengatakan Kota Bekasi siap menerapkan PSBB. Menurutnya, terdapat beberapa kebijakan pembatasan yang diperluas salah satunya pembatasan transportasi.
"Kita sangat siap menghadapai PSBB, penerapan isolasi karantina wilayah yang diperluas yaitu, untuk penambahan pembatasan pergerakan orang melalui moda transportasi. Seperti pengaturan orang dengan kendaraan baik umum maupun pribadi" ujar Tri.
"Justru dukungan PT KAI yang sangat dibutuhkan, bagaimana mengatur orang di dalam kereta untuk dapat social dan physical distancing," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Jawa Barat sebagai PSBB. Penetapan Jawa Barat ini meliputi, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di lima wilayah tersebut akan mulai berlaku pada Rabu depan. Dengan pembagian dua tipe pada pelaksanaan PSBB ditingkat kabupaten.