Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek akan dilaksanakan pada Rabu 15 April 2020. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan PSBB.
"Saat ini sedang dipersiapkan semua aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB," ujar Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, kepada awak meedia, Minggu 12 April 2020.
"Ya hal-hal yang dibatasi seperti, aktivitas perusahaan atau kantor, perdagangan, transportasi orang dan barang, kegiatan sosial budaya, ibadah dan sekolah. Termasuk pemenuhan kebutuhan warga selama PSBB ini," kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, pemetaan terkait zona merah dan non merah pada kecamatan juga tengah disiapkan.
"Nanti sedang disiapkan Keputusan Bupatinya terkait hal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Jawa Barat sebagai PSBB. Penetapan Jawa Barat ini meliputi, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di lima wilayah tersebut akan mulai berlaku pada Rabu depan. Dengan pembagian dua tipe pada pelaksanaan PSBB ditingkat kabupaten.