PSBB Bodebek Tidak Seketat Jakarta, Ini Penjelasan Kepala Dishub Jabar

PSBB Bodebek Tidak Seketat Jakarta, Ini Penjelasan Kepala Dishub Jabar

Dedi Sutiadi
2020-04-12 23:00:00
PSBB Bodebek Tidak Seketat Jakarta, Ini Penjelasan Kepala Dishub Jabar
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari. (Foto: Istimewa)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah merencanakan penerapan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek) pada Rabu, 12 April 2020. Dengan kondisi penerapan PSBB yang tidak menyeluruh di Provinsi Jawa Barat, maka penerapan PSBB Bodebek tidak seketat PSBB di DKI Jakarta.


Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari menjelaskan, masih ada beberapa kemungkinan terkait mobilitas transportasi di kawasan tersebut. Pihaknya masih menunggu apakah petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan datang dari provinsi atau daerah.


“Bisa jadi kita buat juklak juknis. bisa juga menurut arahan Pak Gubernur diserahkan ke kota kabupaten masing-masing. Karena kewenangan (provinsi) nya kan berbeda dengan provinsi DKI,” katanya Minggu 12 April 2020.


Hery mengatakan, wewenang Jawa Barat akan dipegang Provinsi atau Kabupaten/Kota.


“DKI itu Kota Besar dengan wewenang propinsi. Kalau di Jabar di bagi wewenangnya antara provinsi Jabar dengan kota kabupaten-nya,” ujarnya.


Share :