Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima Wilayah Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada Rabu, 15 April 2020 mendatang. Lima Wilayah tersebut yaitu, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Provinsi Jawa Barat akan menggelar Gerakan Gasibu atau Gerakan Nasi Bungkus untuk lima Wilayah yang menerapkan PSBB. Gerakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya warga yang terlewat oleh tujuh bantuan sosial.
“Dari sisi bantuan, Jabar akan hadirkan gerakan nasi bungkus atau Gasibu. Ini adalah jika bantuan sosial yang jumlahnya ada tujuh jenis, masih ada yang terlewat, ada orang-orang lapar di jalan, akan ada dapur umum di kelurahan-kelurahan yang akan bagikan nasi bungkus kepada yang kelaparan,” ungkap Emil (sapaan Ridwan Kamil), Minggu 12 April 2020.
Emil menjelaskan, bantuan Gasibu nantinya akan melibatkan juga warga di tingkat kelurahan yang memiliki kemampuan untuk membantu pengadaan nasi bungkus bagi warga yang membutuhkan.
“Oleh karena itu, kami sudah perintahkan semua RW di Jabar, khususnya di wilayah PSBB ini, untuk jadi RW Siaga yang laporkan yang perlu dibantu, jika ada yang masuk,” ucapnya.
Gubernur Jawa Barat tersebut memastikan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di tanah Jawa Barat ini tidak kelaparan.
“Tidak boleh ada WNI yang kelaparan di tanah Jabar,” ucap Emil.