Ini yang Wajib Digunakan Pengendara Motor Selama PSBB

Ini yang Wajib Digunakan Pengendara Motor Selama PSBB

Anisa Br Sitepu
2020-04-11 12:43:14
Ini yang Wajib Digunakan Pengendara Motor Selama PSBB
pengendara wajib kenakan masker dan sarung tangan saat mengendari sepeda motor (Foto: Istimewa)

Selamat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di wilayah DKI Jakarta berlangsung. Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker dan sarung tangah. Khusunya bagi pengendara motor.  


Pengendara motor harus menggunakan maker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor. 


Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta


"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.


Sambodo menambahkan, banyak pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persen pengemudi tidak menggunakannya.


Berdasarkan pantauan hari pertama penerapan PSBB masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun sarung tangan. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30