Selamat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlangsung. Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker dan sarung tangah. Khusunya bagi pengendara motor.
Pengendara motor harus menggunakan maker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menambahkan, banyak pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persen pengemudi tidak menggunakannya.
Berdasarkan pantauan hari pertama penerapan PSBB masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun sarung tangan.