Kapolda Metro Jaya menggelar konfrensi pers mengenai persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berlaku Jumat 10 April 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan beberapa hal, salah satunya mengenai larangan ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB di Jakarta. Hal yang sama juga berlaku bagi pemotor.
"Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana kepada wartawan, Rabu 8 April 2020.
Nana menjelaskan, pemotor yang berboncengan tentu tidak bisa melakukan physical distancing. Karena itu, larangan berboncengan akan dijalankan.
Meski begitu, semua aturan ini dapat dilakukan saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Pergub tentang PSBB di Jakarta.
"Kita masih menunggu pergub," tambah dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojek online dan transportasi online lainnya tetap dapat beroperasi. Untuk ojek online atau ojol, sayangnya Anies tak menjawab tegas apakah boleh mengangkut penumpang atau tidak.