Untuk Mencegah virus corona Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo terkait kewajiban menggunakan masker di angkutan umum selama masa tanggap darurat pandemi virus corona atau yang biasa disebut dengan Covid-19.
Tak hanya itu saja bahkan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan baru itu mulai hari ini sampai 11 April.
Wajib menggunakan masker di angkutan umum berlaku mulai 12 April 2020.
"Hari ini sampai 11 April sosialisasi. Berlaku efektif pada 12 April," kata Syafrin kepada wartawan, Senin 6 April 2020.
Bahkan Syafrin juga menyebut aturan wajib memakai masker itu akan diterapkan di transportasi umum, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), hingga Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk menggunakan layanan seperti TransJakarta, MRT dan LRT," ujarnya.
Tak hanya transportasi dalam kota, Syafrin juga mengatakan seruan serupa dilakukan bagi pengguna KRL. Seluruh pengguna KRL wajib menggunakan masker di area stasiun dan dalam gerbong.
"Setiap penumpang harus menggunakan masker, masker kain juga cukup. Jadi jangan lupa bawa masker jika keluar rumah," kata dia.
Sebelumnya Anies mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Pencegahan Penularan Covid-19. Anies meminta operator Transjakarta, MRT, dan LRT mewajibkan penumpang memakai masker.