Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan adanya kemungkinan penegakan hukum oleh aparat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Penegakan hukum itu dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
"Kemudian juga dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," kata Doni usai ratas bersama Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan oleh YouTube Setpres, Senin 6 April 2020.
"Tapi kita sangat berharap bahwa pendekatannya adalah pendekatan kedisiplinan, pendekatannya adalah pendekatan kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal untuk melakukan pembatasan kepada kegiatan masyarakat," tuturnya.
Doni menjelaskan penegakan hukum itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya teknis PSBB diatur dengan baik.
"Kemudian juga disusun sebuah protokol yang dapat menjadikan acuan panduan bagi daerah dalam melaksanakan PSBB. Intinya adalah daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya. Termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional termasuk juga kemudahan-kemudahan akses masih tetap diberikan," pungkas Doni.