Luhut Ancam Penjarakan Said Didu, Ada Apa?

Luhut Ancam Penjarakan Said Didu, Ada Apa?

Dedi Sutiadi
2020-04-04 07:30:00
Luhut Ancam Penjarakan Said Didu, Ada Apa?
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Luhut Binsar Pandjaitan akan menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muahmmad Said Didu. Said dituduh menyudutkan dirinya dengan pernytaan saat diwawancara. Luhut akan menunggu klarifikasi dan permohonan Said selama 24 jam.


Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Tidak Ragu dan Lambat Tangani Virus Corona


“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Jumat 3 April 2020.


Awal mula tuntutan ini terjadi dari kanal Youtube Said yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu. Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19. Said Didu mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum, dan hanya mementingkan legacy. 


Baca juga: Luhut Sebut Hanya China yang Berhasil Lockdown Hadapi Corona


“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30