Saat Negara tengah diguncang dan berstatus Darurat Corona, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru membahas RUU Omnibus Law. DPR mengklaim bahwa pembahasan dilakukan karena sudah banyak pihak yang meminta untuk audiensi guna uji publik RUU kontrofersial tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan lakukan uji publik. Baleh juga akan mendengar masukan pakar dan akademisi perguruan tinggi.
Bac juga: Aksi Tolak Omnibus Law Saat Pandemi Corona, Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi
"Karena memang sudah banyak pihak yang minta untuk audiensi ke Baleg. Yang kita mau lakukan sekarang dalam masa sidang ini adalah uji publik," katanya di Jakarta, Jumat 3 April 2020.
Ia mengatkan, Baleg juga masih menunggu daftar inventaris masalah dari fraksi-fraksi di DPR dan mendengar masukan pakar dan akademisi perguruan tinggi. Hal ini masih menunggu rapat kerja bersama pemerintah.
Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Tolak Omnibus Law di NTT, Korlap: Massa Aksi Dipukul Sampai Pingsan
"Pembahasannya sendiri masih akan menunggu raker dengan pemerintah," kata Supratman.