Aksi Tolak Omnibus Law Saat Pandemi Corona, Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi

Aksi Tolak Omnibus Law Saat Pandemi Corona, Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi

Dedi Sutiadi
2020-03-31 07:30:00
Aksi Tolak Omnibus Law Saat Pandemi Corona, Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi
Aksi tolak omnibus law mahasiswa di kupang, NTT. (Foto: Istimewa)

Aksi tolak RUU Omnibus Law oleh sejumlah Aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi Kupang dibubarkan polisi. Polisi juga amankan mahasiswa massa aksi.


Aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin, 30 Maret 2020. Salah satu orator aksi, Empos mengatakan, Rancangan Undang-undang Omnibus Law tidak selaras dengan kebutuhan rakyat.


"Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara, bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini," kata Empos dalam orasinya.


Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek membenarkan hal tersebut.


"Statusnya wajib lapor. Mereka dibawa ke Polres lalu diinterogasi sebentar dan langsung dipulangkan," jelasnya.


Share :