Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law di Nusa Tenggara Timur pada Senin, 23 Maret 2020. Massa aksi ini dipukul mundur Kepolisian.
Aksi ini menuntut pembatalan Rancangan Undang-undang Omnibus Law.
Korlab aksi, angga mengatakan bahwa dirinya sudah memasukan surat sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pihak kepolisian bersikap represif terhadap massa aksi.
"Tadi ada yang pukul, bahkan massa aksinya sampai pingsan dipukul," kata Angga, korlap Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dibubarkan polisi, Senin 23 Maret 2020.
Dilain pihak, Kabag OPS Polres Mataram Kompol Taufik membantah dengan surat Maklumat Kepolisian. Ia mengatakan, masyarakat dilarang mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa.
"Jadi harus dibubarkan, ini sesuai dengan surat edaran Kapolri," kata Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.