Pemerintah telah menerbitkan peraturan larangan bagi orang asing masuk atau transit di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia.
Dengan begitu, Indonesia akan menutup diri dari turis asing. Larangan ini akan berlaku esok hari atau di tanggal 2 April 2020.
"Mencermati perkembangan wabah COVID-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting melalui tayangan video di YouTube Ditjen Imigrasi.
Jhoni mengatakan aturan itu dimuat dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 2 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB dan berakhir bila pandemi virus Corona sudah terkendali dan aman.
"Dengan diberlakukannya Permenkum HAM ini, maka Permenkum HAM Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, terdapat pengecualian terhadap enam kategori orang asing.
Berikut ini enam kategori orang yang diperbolehkan tetap masuk ke Indonesia:
1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
5. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat
6. Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan antara lain:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
2. Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, Jhoni mengatakan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 ini mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Berikut ini regulasinya:
1. Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya
2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.