Pria berusia 40 tahun tega mencabuli enam orang bocah di bawah umur. Pelaku mengaku tindakan bejad tersebut dilakukan sebagai balas dendam atas apa yang telah menimpanya saat duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) Pelaku berinisial YS tersebut merupakan warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi.
YS mengaku kepada polis jika perlakuan bejatnya ini lantaran dirinya pernah menjadi korban tindakan asusila waktu SMP.
"Saya balas dendam Mas, karena dulu pernah diperlakukan seperti itu saat SMP," kata Yusak kepada awak media di Mapolres Tuban, Jumat 27 Maret 2020.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ada korban sebanyak enam anak," Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan.
Diketahui YS bekerja sebagai penjual baju online.
"Pekerjaanya pelaku sebagai penjual baju online, jika ketemu korban pasti diberikan pakaian," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.