Untuk memutus rantai pandemi Covid-19 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mulai berlakukan jam malam bagi seluruh masyarakat. Jam malam di muali dari jam 20.00 WIT. Pada 28 Maret 2020.
"Mulai malam nanti tanggal 28 Maret 2020 pukul 22.00 Wita diadakan pembatasan waktu untuk keluar rumah bagi seluruh warga Kota Mataram," kata Kepala Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Bayu Pancapati.
Ia mengatakan, pembatasa jam malam akan ditandai oleh pemadaman lampu di sepanjang jalan protokol, Lapangan umum Sangkareang, Taman Selagalas dan Taman Pantai Ampenan.
"Ditandai dengan pemadaman lampu di sepanjang jalan protokol, lapangan umum Sangkareang, Taman Selagalas dan Taman Pantai Ampenan. Hal ini kami laksanakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sudah cukup meresahkan. Kami harapkan kerja sama dari seluruh warga Mataram untuk dapat mematuhi," ujarnya.
Bayu menegaskan, pihak kepolisian akan tegas jika masih menemukan pelanggaran seperti yang sudah disampaikan.
"Bila masih kami temukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang sudah disampaikan maka rekan-rekan dari Polresta Mataram dan Kodim 1606 akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak untuk pengusaha untuk bekerja sama melawan penyebaran Covid-19 di kota Mataram.
"Bagi rekan-rekan pengusaha di wilayah Mataram kami minta kerja samanya mengingat situasi penyebaran Covid-19 yang sedang marak di Kota Mataram" katanya.