Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penutupan ini berlaku sampai massa tenggang darurat corona berakhir.
"Untuk perpanjangan SIM ditutup, SIM keliling dan gerai SIM juga ditutup sementara," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Yogo menjelaskan, penutupan ini berlalu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau massa tenggang darurat corona di DKI Jakarta berakhir.
"Sampai masa tanggap darurat berakhir atau sampai 29 Mei," jelasnya.
Ia menambakan, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah Minggu, 29 Mei 2020.
"Bisa diperpanjang setelah 29 Mei," pungkas Kombes Sambodo.