Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membekuk dua kurir narkoba jenis ganja. Dua kurir yang berinisial ARN dan YY ditangkap di halaman sekolah, Surabaya pada Sabtu 21 Maret 2020.
"Pada saat kejadian, tersangka ARN sedang menyerahkan paket yang berisi ganja kepada seorang gamma berinisial YY dan saat itu juga dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada di Surabaya , Senin 23 Maret 2020.
Polisi menyita barang bukti tiga kilogram ganja dari tangan pelaku.
"Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar utang upah taksi, karena sebelumnya ia punya utang ongkos taksi kepada tersangka sebesar Rp200 ribu yang belum dibayar. Dengan alasan itu, tersangka mau mengantar paket tersebut," kata dia.
Bambang mengatakan, pelaku mengaku akan meranjaukan barang haram itu ke Margomulyo.
"Rencananya paket tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo, Surabaya, yang belum diketahui siapa penerimanya," ujarnya.
Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.