Pemerintahan Arab Saudi mengumumkan penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk sementara. Penutupan dua masjid suci ini terhitung mulai hari ini Jum'at, 20 Maret 2020.
Juru Bicara Pimpinan Umum untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (Haramain), Hani bin Hosni Haider, Jumat, 20 Maret 2020, menjelaskan bahwa keputusan ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pimpinan Umum Haramain, Otoritas Keamanan dan Kesehatan Arab Saudi.
Penutupan ini adalah upaya Pemerintah Arab Saudi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 terkhusus di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Berikut beberapa maklumat disampaikan menindaklanjuti pengumuman penangguhan aktifitas salat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:
Pertama, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, jemaah tidak diperkenankan mengikuti salat di Masjid Nabawi Madinah sampai dengan pengumuman selanjutnya. Salat akan dilaksanakan oleh imam dan jemaah terbatas, bukan untuk umum.
Kedua, untuk menjaga keamanan, Kedua halaman Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan ditutup untuk shalat dan shalat Jum’at ditiadakan.
Ketiga, jalan menuju Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga akan ditutup.
Keempat, area parkir di Masjid Nabawi akan ditutup sampai dengan pengumuman selanjutnya.