Hasil rampasan negara berupa
tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur akan dilelang KPK. Aset tersebut merupakan sitaan dari hasil korupsi
eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Adapun perkara Bambang sudah
inkrah di PN Surabaya Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby per tanggal 22 Agustus
2017. Majelis hakim menilai Bambang terbukti melakukan korupsi proyek pasar
besar Madiun, menerima gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang 2009-2016.
Bambang dihukum 6 tahun penjara.
Rencananya pelelangan dilakukan melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
"Sebidang tanah dan bangunan
di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem
Kabupaten Kediri, Jatim dengan luas 105 M²," kata Plt juru bicara KPK Ali
Fikri dalam keterangannya, Rabu 18 Maret 2020.
Ali menyebutkan, sertifikat bangunan
atas nama PT Sukses Asli Perkasa dilelang dengan harga Rp 547.046.000. sementara
itu, peminat terlebih dulu harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 110.000.000.
"Lelang dilaksanakan dengan
penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
(e-auction) dengan metode Closed Bidding," kata Ali.
Tempat dan waktu pelelangan akan
berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, Jalan S
Supriyadi Nomor 157, Malang, hingga Rabu 15 April 2020.