Seorang remaja berinisial S yang
berusia 16 tahun yang melakukan sodomi terhadap beberapa anak kecil diamaknan Kepolisian
Sektor Cengkareng pada 16 Maret 2020. Tindakan asusila tesebut dilakukan pelaku
setelah korban melaksanakan sholat di kamar mandi masjid.
"Usai salat magrib, pelaku
memanggil korban dari dalam masjid dan disuruh ke kamar mandi. Setelah di kamar
mandi, korban disuruh membuka celananya," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek
Cengkareng Ajun Komisaris Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17
Maret 2020.
Antonius mengungkapkan jika
pelaku mengancam akan memukul korban jika korban tak menurut. Tindakan ini
sering ia lakukan kepada bocah yang usianya rata-rata 9 – 10 tahun.
"Korban ada 4 orang,"
kata dia.
Terungkapnya kejadian ini adalah
ketika salah satu korban mengadukan hal ini kepada orang tuanya. Setelah mengatahui
kejadian tersebut , orangtua korban langsung melaporkannya ke kantor polisi
Sektor Cengkareng.
Kemudian Polisi pada Senin, 16
Maret 2020 langsung menangkap pelaku. Polisi masih memeriksa pelaku hingga saat
ini. Pelaku terjerat Pasal 82 (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak
pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.