Virus corona di Indonesia yang saat ini sudah 134 Positif covid-19, 5 Meninggal, 8 Sembuh. Membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia. Bahkan BNPB menetapkan masa darurat hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa 17 Maret 2020.
Bahkan surat keputusan ini juga sudah di tekan sejak 29 Februari 2020. Berikut surat yang keputusan lengkapnya tersebut:
1. Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3.Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemerpanjang masa darurat ini guna untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.