Polda Metro Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi

Polda Metro Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi

Dedi Sutiadi
2020-03-17 08:30:00
Polda Metro Ungkap Kasus Penyelundupan Hewan Dilindungi
Bukti hewan selundupan. (Foto: Istimewa)

Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan hewan dilindungi di kapal penumpang KM Dobon Solo.


Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang dicurigai. Masing-masing pelaku berinisial ISA berusia 32 tahun, MAN berusia 21 tahun dan OP berusia 31 tahun.


"Betul, kasusnya ditangani oleh Dit Polair Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2020.


Yusri menjelaskan, penangkapan itu berawal setelah adanya informasi perdagangan satwa dilindungi.


Tersangka ditangkap ketika kapal yang ditumpangi berlabu di Pelabuhan Jakarta Pusat Senin pagi.


"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," ungkap Yusri.


Dengan perbuatannya ini, Tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00