Antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, kini Menteri PAN- RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa, PNS diizinkan bekerja dari rumah.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu 15 Maret 2020.
Bahkan Tjahjo juge mengatakan dengan adanya kebijakan ini, yang memerintahkan seluruh Penjabat Pembina Kegegawaian (PPK) yang berada di Lingkungan Kemen PAN-RB agar menetapkan mekanisme bekerja yang juga memungkinkan untuk PNS bekerja dari rumah.
Tjahjo juga mengatakan bahwa nantinya akan ada PNS yang tetap masuk ke kantor. Bahkan nantinya PPP yang akan menetukan siapa yangt bekerja dari rumah dan siapa juga yang bekerja di kator.
"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," ujarnya.
Tjahjo juga memerintahkan PPK Kemen PAN-RB agar memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," ujar Tjahjo.